pasal 27 ayat 1, 2, dan 3 UUD 1945

Tiga ayat dalam pasal 27 menjadi bagian dari BAB X tentang warga negara dan penduduk Pasal 27 ayat 1, 2 dan 3 ini melanjutkan tiga ayat pasal 26 yang menjelaskan dan mengatur tentang kewarganegaraan dan penduduk Indonesia.
pasal 27 UUD45

Bunyi pasal 27 ayat 1, 2 dan 3 UUD 1945

Bunyi pasal 27 UUD 1945 ayat-ayatnya identik dengan hak dan kewajiban penduduk sebagai warga negara Indonesia.

Bunyi pasal 27 ayat 1, 2 dan 3

Pasal 27 ayat 1 2 3

Penjelasan bunyi pasal 27 ayat 1, 2 dan 3

Pasal 27 ayat 1

Berdasarkan bunyi pasal 27 ayat 1, negara Indonesia tidak memilah-milah warga negaranya. Dalam hukum dan pemerintahan baik itu kalangan bawah sampai orang yang dinomor satukan di Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
Bukan kalangan bawah saja yang wajib menjujung hukum dan pemerintahan tapi semua lapisan masyarakat, bunyi pasal 27 ayat 1 ini menegaskan dengan tidak ada kecualinya.

Pasal 27 ayat 2

Berdasarkan bunyi pasal 27 ayat 2, tiap-tiap warga memang berhak atas suatu pekerjaan, tapi bukan berarti orang seenaknya saja menempati suatu pekerjaan, apalagi dalam pemerintahan. Untuk mendapatkan hak atas pekerjaan yang berhubungan dengan pemerintahan harus sesuai dengan administrasi yang diberlakukan. Intinya harus melalui proses karena yang dibutuhkan negara tentunya SDM nya memadai.
Warga negara dapat membuka usaha sendiri dan menciptakan lapangan pekerjaan untuk mendapatkan kelayakan hidup dan tidak bergantung pada negara. 

Pasal 27 ayat 3

Berdasarkan bunyi pasal 27 ayat 3, keamanan dan ketertiban bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat yang berhubungan dengan itu, tetapi menjadi tanggung jawab bersama seluruh rakyat Indonesia.
Mendukung TNI dalam pengamanan wilayah Indonesia merupakan salah satu upaya pembelaan negara. Begitu juga Mendukung POLRI dalam pengamanan internal negara.

Semoga bunyi pasal 27 ayat 1 2 dan 3 UUD 1945 serta penjelasannya dapat menjadi motivasi untuk kita semua dan jangan lupa kunjugi:

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pasal 33 ayat 1, 2, 3 dan 4 UUD 1945

bunyi pasal 30 ayat 1 2 3 4 dan 5 UUD 1945