Pasal 33 ayat 1, 2, 3 dan 4 UUD 1945

Pasal 33 ayat 1, 2, 3, 4 dan 5 dirangkum dalam BAB XIV UUD 1945 yang menjelaskan dan mengatur tentang perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial yang di dalamnya terkandung asas kekeluargaan, asas demokrasi ekonomi, keseimbangan dan kesatuan ekonomi nasional serta penguasaan oleh negara.
pasal 33UUD45

Bunyi pasal 33 ayat 1, 2, 3, 4 dan 5 UUD 1945

 Pasal ini terdiri dari 4 ayat pokok dan 1 ayat ketentuan:

4 ayat pokok

pasal 33 ayat 1 2 3 4 dan 5

1 ayat ketentuan

Penjelasan pasal 33 ayat 1 sampai dengan ayat 5.

Penjelasan pasal 33 ayat 1

Seluruh komponen usaha dan pelaku usaha di Indonesia harus mengamalkan asas kekeluargaan karena asas ini merupakan landasan yang telah ditetapkan oleh negara. Pasal 33 ayat 1 ini dimanfaatkan sebagai landasan struktural usaha oleh lembaga-lembaga koperasi di Indonesia. Apakah lembaga-lembaga usaha yang lain seperti BUMN dan perusahaan-perusahaan swasta sudah mengamalkan amanat itu?

Penjelasan pasal 33 ayat 2

Ayat 2 ini sangat berhubungan erat dengan yang namanya pajak. Penguasaan negara dengan pajak bukan berarti menindas rakyat tapi negara mengajak rakyat untuk berpartisipai dalam kelangsungan hidup, kemajuan dan keamanan negara.

Penjelasan pasal 33 ayat 3

Ayat 3 menjelaskan bahwa pendapatan terbesar negara Indonesia berasal dari pajak baik itu dari bumi, air dan kekayaan alam lainnya yang dikelola dan diberikan lagi untuk kemakmuran rakyat. Bagi rakyat yang mungkin belum merasakannya, bersabar.

Penjelasan pasal 33 ayat 4

Pasal ini mengikat pemerintah sebagai penguasa perekonomian. Berdasarkan ayat 4 ini perekonomian tidak boleh jatuh ketangan orang asing harus dikelola putra bangsa. Namun karena berbagai alasan yang sangat kuat seperti SDM kita yang memang harus banyak-banyak belajar. Pemerintah harus sigap menghadapi permasalahan ini. Karena apabila semua sektor perekonomian dikelola putra bangsa dan diawasi oleh pemerintah, Indonesia akan menjadi negara yang kuat dalam segala bidang.

Penjelasan pasal 33 ayat 5

Negara mengatur semua pelaksanaan yang berkaitan dengan pasal 33 UUD 45 dengan undang-undang yang terkait.

Demikian bunyi dan penjelasan pasal 33 ayat 1 2 3 4 dan 5 UUD 1945. Jangan lupa baca juga:
Pasal 26 ayat 1 2 dan 3

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

pasal 27 ayat 1, 2, dan 3 UUD 1945

bunyi pasal 30 ayat 1 2 3 4 dan 5 UUD 1945