pasal 26 ayat 1, 2 dan 3 UUD 1945
Pengaturan kewarganegaraan dan kependudukan di Indonesia dirangkum dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 26 ayat 1 2 dan 3 BAB X tentang warga negara dan penduduk. Dari lahir sampai meninggal atau dari datang dan pergi serta dari pergi dan datang semua harus tercatat.
Bunyi pasal 26 ayat 1, 2 dan 3 UUD 1945
Pasal 26 terdiri dari tiga ayat yang megatur tentang warga neraga dan penduduk. Dalam BAB X juga berisi pasal 27 ayat 1, 2 dan 3. Bunyi pasal 26 ayat 1, 2 dan 3 UUD 1945 sebagai berikut:
2 ayat Pokok
Dua ayat pokok ini lagsung termaktub dalam pasal 26 UUD 1945 yaitu:
1 ayat yang mengacu kepada undang-undang yang lain
Ada beberapa undang -undang yang menjelaskan tentang warga negara dan kependudukan di luar pasal 26 ayat 1 dan ayat 2, antara lain:
- UU no. 3 Tahun 1946 tentang kewarganegaraan Indonesia.
- UU no. 2 Tahun 1958 tentanga penyelesaian dwi kewarganegaraan antara Indonesia dengan Tiongkok sebagai penyempurna UU no. 3 Tahun 1946.
- UU no. 4 Tahun 1969 tentang pencabutan UU no. 3 Tahun 1946 dan dinyatakan tidak berlaku.
- UU no. 3 Tahun 1976 tentang perubahan pasal 18 UU no. 62 Tahun 1958.
Undang-undang terbaru tentang kewarganegaraan adalah:
- UU no.12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Indonesia.
Penjelasan pasal 26 ayat 1 dan ayat 2
Penjelasan pasal 26 ayat 1
Berdasarkan Pasal 26 ayat 1 Indonesia tidak menutup diri untuk menerima orang untuk menjadi bagian dari negara atau sebagi penduduk atau warga negara. Setiap orang atau setiap individu manapun bisa menjadi warga negara Indonesia setelah disahkan dengan Undang-undang yang berlaku.
Penjelasan Pasal 26 ayat 2
Pasal 26 ayat 2 menjelaskan bahwa penduduk Indonesia merupakan sekelompok orang yang menetap di Indonesia dan menjadi bagian dari negara. Orang yang hanya singgah sementara atau hanya liburan beberapa waktu saja tidak bisa disebut sebagai penduduk.
Demikian bunyi pasal 26 ayat 1 dan 2 serta penjelasan, semoga bermanfaat dan dapat menambah pengetahuan. Baca juga:
Demikian bunyi pasal 26 ayat 1 dan 2 serta penjelasan, semoga bermanfaat dan dapat menambah pengetahuan. Baca juga:
Komentar
Posting Komentar