bunyi pasal 30 ayat 1 2 3 4 dan 5 UUD 1945

Undang-Undang Dasar Tahun 1945 mengatur dan memfasilitasi rakyat Indonesia, baik itu rakyat sipil maupun rakyat yang tergabung dalam aparatur negara seperti TNI dan POLRI untuk bersama-sama menjaga dan mengamankan negara kesatuan Republik Indonesia.
Pada BAB XII UUD 1945 tentang pertahanan negara dan keamanan negara, berisi bunyi pasal 30 ayat 1, 2, 3, 4 dan 5. Pasal 30 ini memfasilitasi hak dan kewajiban tiap-tiap warga negara dalam keikutsertaannya mempertahankan dan mengamankan negara.
pasal 30

Bunyi Pasal 30 ayat 1, 2, 3, 4 dan 5 UUD Tahun 1945

pasal 30 ayat1234dan5


Penjelasan bunyi pasal 30 ayat 1, 2, 3, 4 dan 5

Pasal 30 ayat 1

Penjelasan bunyi pasal 30 ayat 1: tanpa kecuali bagi seluruh warga negara Indonesia memunyai hak dan kewajiban dalam masalah pertahanan serta keamanan negara, karena tidak akan tercipta semua itu tanpa ada persatuan dan kesatuan seluruh warga negara.

Pasal 30 ayat 2

Penjelasan bunyi pasal 30 ayat 2: Ayat 2 dalam pasal 30, negara menetapkan dua komponen besar sebagai tonggak utama yang merupakan kekuatan internal dan kekuatan eksternal bangsa Indonesia. Dua komponen itu TNI dan POLRI.
Untuk menjaga kutuhan wilayah TNI sangat membutuhkan partisipasi seluruh lapisan warga negara. Karena sangat mustahil TNI memikul tanggung jawab itu tanpa campur tangan warga negara sipil dan POLRI.

Pasal 30 ayat 3

Penjelasan bunyi pasal 30 ayat 3: Sebagai kekuatan utama dalam mempertahankan dan menjaga keamanan negara, pasal 30 ayat 3 membagi TNI menjadi tiga bagian sesuai dengan keadaan bangsa Indionesia yang terdiri dari darat, laut/air dan udara. Negara menciptakan putra terbaik-putra terbaik bangsa yang memiliki SDM yang tinggi dibidang militer dari semua angkatan baik Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Kualitas militer Indonesia sangat diperhitungkan oleh bangsa lain.

Pasal 30 ayat 4

Penjelasan bunyi pasal 30 ayat  4: Indonesia mempercayakan kepada POLRI sebagai kekuatan utama untuk urusan internal negara seperti penegakkan hukum dan pelayanan kepada masyarakat. Ini juga merupakan tanggung jawab yang besar, karena POLRI harus berhadapan langsung dengan berbagai elemen bangsa dan berbagai karakter warga negara.

Pasal 30 ayat 5

Penjelasan bunyi pasal 30 ayat 5 :Selain pasal 30 UUD 1945, secara khusus negara mengatur Kepolisian Negara Repuplik Indonesia dengan undang-undang negara republik Indonesia nomor 2 Tahun 2002. Sedangkan TNI diatur dengan undang-undang nomor 3 Tahun 2002 dan undang-undang nomor 34 Tahun 2004.

Demikian bunyi pasal 30 ayat 1 sampai dengan ayat 5 UUD 1945 dan penjelasannya, semoga dapat menambah wawasan dan bermanfaat.
























Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pasal 33 ayat 1, 2, 3 dan 4 UUD 1945

pasal 27 ayat 1, 2, dan 3 UUD 1945