bunyi pasal 30 ayat 1 2 3 4 dan 5 UUD 1945
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 mengatur dan memfasilitasi rakyat Indonesia, baik itu rakyat sipil maupun rakyat yang tergabung dalam aparatur negara seperti TNI dan POLRI untuk bersama-sama menjaga dan mengamankan negara kesatuan Republik Indonesia. Pada BAB XII UUD 1945 tentang pertahanan negara dan keamanan negara, berisi bunyi pasal 30 ayat 1, 2, 3, 4 dan 5. Pasal 30 ini memfasilitasi hak dan kewajiban tiap-tiap warga negara dalam keikutsertaannya mempertahankan dan mengamankan negara. Bunyi Pasal 30 ayat 1, 2, 3, 4 dan 5 UUD Tahun 1945 Penjelasan bunyi pasal 30 ayat 1, 2, 3, 4 dan 5 Pasal 30 ayat 1 Penjelasan bunyi pasal 30 ayat 1: tanpa kecuali bagi seluruh warga negara Indonesia memunyai hak dan kewajiban dalam masalah pertahanan serta keamanan negara, karena tidak akan tercipta semua itu tanpa ada persatuan dan kesatuan seluruh warga negara. Pasal 30 ayat 2 Penjelasan bunyi pasal 30 ayat 2: Ayat 2 dalam pasal 30, negara menetapkan dua komponen besar sebag...